Nama : Nur Faizah
NIM : 051921001
Topic : Aspek Medik Pelayanan
Kebidanan
Hubungan bidan dan pasien merupakan
perjanjian perdata dan berlaku KUHAPer dan KUHPer. Kepatuhan akan membuat
hubungan bidan dan pasien menjadi lebih harmonis dan mendapatkan hasil maksimal.
Syarat sahnya perjanjian
perdata: usia ≤
21 tahun/telah menikah, kesepakatan kedua belah pihak, terdapat isi perjanjian,
Halal (tidak melanggar hukum, ketertiban dan susila).
Kewajiban
pasien: menaati peraturan tempat layanan kesehatan, Mematuhi instruksi nakes,
membayar jasa pelayanan.
Hak pasien:
mendapat informasi tentang semua peraturan, informasi kesehatan dirinya,
pelayanan yang maksimal, hak untuk memilih, untukmenjalankan ibadah, hak
keamanan, dan hak perlindungan hokum.
Kewajiban
bidan: patuh peraturan yang sudah berlaku, memberikan pelayanan sesuai standar,
menghormati hak pasien, untuk merujuk pasien dengan penyulit, menjaga privasi
pasien, memberi informasi yang akurat pada pasien, meminta persetujuan segala
tindakan, dan menambah ilmu pengetahuan ter-update.
Hak bidan: hak
atas perlindungan hukum, hak menolak keinginan pasien yang melanggar UU, hak
privasi bidan, hak diberi kesempatan untuk mengembangkan ilmu.
Malpraktek
(Vestal, 1995) adalah kegagalan seorang profesional untuk melakukan praktek
sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi orang yang memiliki ketrampilan
dan pendidikan.
Malpraktek
kebidanan adalah: Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan bidan,
dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Kelalaian dalam
hukum ada 2: Culpa levis
(tidak menimbulkan kerugian/cedera pada orang lain), Culpa lata (Kelalaian yang menimbulkan
kerugian materi, mencelakakan atau merenggut nyawa dan pelakunya bisa
dipidana).
Bidang
kesalahan bidan ada 3: Assessment error (gagal mengumpulkan data), Planning
error, Intervention error (gagal melaksanakan tindakan).
Pencegahan
malpraktek bidan: melayani pasien sesuai SOP, penuhi hak pasien, diagnosis yang
tepat, melakukan hubungan baik dengan sejawat dan dokter, pahami instruksi
dokter, tidak melakukan tindakan yang belum dikuasai, membuat laporan lengkap,
tidak menilai nakes lain secara terbuka.
Comments
Post a Comment