resume aspek medik pelayanan kebidanan


Nama   : Nur Faizah

NIM    : 051921001

Topic   : Aspek Medik Pelayanan Kebidanan



Hubungan bidan dan pasien merupakan perjanjian perdata dan berlaku KUHAPer dan KUHPer. Kepatuhan akan membuat hubungan bidan dan pasien menjadi lebih harmonis dan mendapatkan hasil maksimal. Syarat sahnya perjanjian perdata: usia 21 tahun/telah menikah, kesepakatan kedua belah pihak, terdapat isi perjanjian, Halal (tidak melanggar hukum, ketertiban dan susila).

Kewajiban pasien: menaati peraturan tempat layanan kesehatan, Mematuhi instruksi nakes, membayar jasa pelayanan.

Hak pasien: mendapat informasi tentang semua peraturan, informasi kesehatan dirinya, pelayanan yang maksimal, hak untuk memilih, untukmenjalankan ibadah, hak keamanan, dan hak perlindungan hokum.

Kewajiban bidan: patuh peraturan yang sudah berlaku, memberikan pelayanan sesuai standar, menghormati hak pasien, untuk merujuk pasien dengan penyulit, menjaga privasi pasien, memberi informasi yang akurat pada pasien, meminta persetujuan segala tindakan, dan menambah ilmu pengetahuan ter-update.

Hak bidan: hak atas perlindungan hukum, hak menolak keinginan pasien yang melanggar UU, hak privasi bidan, hak diberi kesempatan untuk mengembangkan ilmu.

Malpraktek (Vestal, 1995) adalah kegagalan seorang profesional untuk melakukan praktek sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi orang yang memiliki ketrampilan dan pendidikan.

Malpraktek kebidanan adalah: Melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan bidan, dan tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.

Kelalaian dalam hukum ada 2: Culpa levis (tidak menimbulkan kerugian/cedera pada orang lain), Culpa lata (Kelalaian yang menimbulkan kerugian materi, mencelakakan atau merenggut nyawa dan pelakunya bisa dipidana).

Bidang kesalahan bidan ada 3: Assessment error (gagal mengumpulkan data), Planning error, Intervention error (gagal melaksanakan tindakan).

Pencegahan malpraktek bidan: melayani pasien sesuai SOP, penuhi hak pasien, diagnosis yang tepat, melakukan hubungan baik dengan sejawat dan dokter, pahami instruksi dokter, tidak melakukan tindakan yang belum dikuasai, membuat laporan lengkap, tidak menilai nakes lain secara terbuka.




















Comments