Nama :
Nur Faizah
NPM :
10180000004
1. Berdasarkan
PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1
Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, ini sesuai dengan Permenkes
Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal
10 ayat 2c bidan berwenang melakukan pelayanan persalinan
normal ditempat fasilitas kesehatan.
2. Berdasarkan
PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2a
membuat keputusan klinik, ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor 1464
Tahun 2010 Pasal
18 ayat 1d yaitu bidan berwenang memberikan keputusan/tindakan tetapi harus
dengan izin dari pasien.
3. Berdasarkan
PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2b
asuhan sayang ibu dan sayang bayi, ini sesuai dengan Permenkes Nomor
1464 Tahun 2010 Pasal
10 ayat 3f bidan berwenang untuk membantu ibu melakukan
inisiasi dini. IMD dilakukan segera setelah bayi lahir.
4. Berdasarkan
PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2d
rekam medis, ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 18 ayat 1h bidan
dalam melakukan praktik harus melakukan rekam medis atau pelaporan.
5. Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2e rujukan pada kasus
komplikasi ibu dan bayi baru lahir, ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor
1464 Tahun 2010 Pasal
11 ayat 2c bidan berwenang melakukan rujukan ke rumah sakit.
6. Berdasarkan
PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 3
Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar
Asuhan Persalinan Normal (APN), ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor
1464 Tahun 2010 Pasal
18 ayat 1g yaitu bidan dalam melakukan praktik harus sesuai
dengan standar.
Comments
Post a Comment