tugas etikolegal


Nama   : Nur Faizah

NPM   : 10180000004

1.      Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 1 Persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 10 ayat 2c bidan berwenang melakukan pelayanan persalinan normal ditempat fasilitas kesehatan.

2.      Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2a membuat keputusan klinik, ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 18 ayat 1d yaitu bidan berwenang  memberikan keputusan/tindakan tetapi harus dengan izin dari pasien.

3.      Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2b asuhan sayang ibu dan sayang bayi, ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 10 ayat 3f bidan berwenang untuk membantu ibu melakukan inisiasi dini. IMD dilakukan segera setelah bayi lahir.

4.      Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2d rekam medis, ini sesuai dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 18 ayat 1h bidan dalam melakukan praktik harus melakukan rekam medis atau pelaporan.

5.       Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2e rujukan pada kasus komplikasi ibu dan bayi baru lahir, ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 11 ayat 2c bidan berwenang melakukan rujukan ke rumah sakit.

6.      Berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 3 Persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar Asuhan Persalinan Normal (APN), ini sesuai dengan dengan Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 Pasal 18 ayat 1g yaitu bidan dalam melakukan praktik harus sesuai dengan standar.




Comments